Berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.03/2026 tanggal 01 Juli 2026 tentang pemberian izin operasional penggabungan yang berlaku efektif sejak 18 Juli 2026, telah dilakukan penyesuaian nama kantor pada jaringan PT BPR Sungkunandhana sebagai berikut:
1. PT BPR Pusaka Dana Kantor Cabang Juwana
2. PT BPR Pusaka Dana Kantor Cabang Jepara
3. PT BPR Pusaka Dana Kantor Cabang Blora
4. PT BPR Pusaka Dana Kantor Cabang Purwodadi
5. PT BPR Pusaka Dana Kantor Kas Welahan
Perubahan nama kantor tersebut tidak mengubah hak dan kewajiban nasabah maupun debitur. Seluruh produk, layanan, rekening, simpanan, fasilitas kredit, serta aktivitas operasionaln perbankan tetap berjalan sebagaimana mestinya. PT BPR Pusaka Dana senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang aman, nyaman dan berkesinambungan kepada seluruh nasabah.
